Kapolri Lega Kasus Brigadir J Terungkap Benderang

Kapolri umumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merasa lega karena tim khusus Bareskrim Polri telah mengungkap misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Diramal Hard Gumay Bakal Punya Menantu Jenderal, Begini Reaksi Irfan Hakim

“Alhamdulillah berkat doa dan dukungan dari masyarakat serta seluruh anggota Polri, kami dapat bekerja maksimal dalam pengungkapan peristiwa penembakan di Duren Tiga menjadi terang benderang,” kata Sigit dikutip dari instagram pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • Polri
May Day, Kapolri Janji Ada Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh

Pengungkapan perkara ini, kata dia, tentunya dengan mengedepankan scientific investigation yang melibatkan Kedokteran Forensik, Balistik Forensik, Digital Forensik, Biometric Identification, dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah, serta melibatkan pihak eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas untuk menjamin transparansi penyidikan.

“Selain telah menetapkan 4 orang tersangka, kami juga melakukan pemeriksaan Kode Etik yang bila ditemukan unsur pidana akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Andi Gani Buka Suara soal Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri 

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Disamping itu, Sigit mengatakan Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara akuntabel, jujur dan transparan sesuai harapan masyarakat dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sehingga, dapat dipertanggungjawabkan kepada publik demi menjaga marwah dan nama institusi Polri,” tandasnya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya