Diminta Mundur, Eks Pengacara Bharada E: Skenario Apalagi Ini?

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E, Deolipa Yumara.
Sumber :
  • Ilham Rahmat/VIVA

VIVA Nasional - Muhammad Boerhanuuddin mengaku heran lantaran dirinya dan Deolipa Yumara dicabut sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Tidak Mau Mundur

Boerhanuddin sempat diminta mundur sebagai pengacara Bharada E sekitar dua hari lalu. Namun, dia dan Deolipa tidak mau mundur. Sebabnya, ia mengganggap hal tersebut tidak profesional.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

"Kalau pencabutan awalnya begini. Dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur. Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Baca juga: Alasan Bharada E Ganti Pengacara Lagi: Sudah Kenal dan Nyaman

Skenario Lanjutan Kasus Brigadir J

Boerhanuddin juga beranggapan bahwa pencabutan atas dirinya dan Deolipa sebagai pengacara Bharada E adalah skenario lanjutan dari kasus kematian Brigadir J.

"Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut. Ini saya pikir, aduh, skenario apalagi ini? Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu," ujar Boerhanuddin.

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Percepat Penyidikan

Boerhanuddin juga menilai Bareskrim seharusnya lebih mempercepat penyidikan kasus kematian Brigadir J. Karena, kata dia, kasus tersebut sudah semakin jelas dan terang-benderang.

"Seharusnya ini Bareskrim dorong percepatan saja, supaya bola panas ini enggak ke dia. Kan tinggal dipercepat (penyidikannya), langsung dilimpah ke Kejaksaan. Di Sidang kan bisa diuji, bisa dilihat pembuktiannya. Kok ini jadi buat blunder lagi, kita yang dicabut kuasanya," kata Boerhanuddin.

Advokat Tidak di Bawah Polri

Ia menambahkan permasalahan cabut-mencabut di dunia kuasa hukum biasa memang. Tapi menurutnya harus ada argumentasi hukumnya.

"Apa alasannya? Karena ini kerja profesi, profesi harus dihargain. Harus diketahui, advokat itu tidak di bawah Polri. Kita sejajar sebagai penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan Bharada RE (E) atau Richard Eliezer mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai pengacara. Bharada E kini jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Iya betul," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Sempat beredar surat Bharada E mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya yakni Deolipa dan Boerhanuddin yang dibuat serta ditandatangani di atas materai pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya