Eks Pengacara Bharada E Sebut Pencabutan Kuasa Diminta Penyidik

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

VIVA Nasional - Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara tidak lagi memiliki kuasa dan mendampingi Bharada E dalam proses hukum kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Menurut Boerhanuddin, permintaan pencabutan kuasa Bharada E itu diminta langsung oleh penyidik kepolisian. Hal itu terungkap saat pihaknya diminta datang ke Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Agustus 2022, pukul 20.00 WIB.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E, Deolipa Yumara.

Photo :
  • Ilham Rahmat/VIVA
Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Diminta Datang ke Bareskrim

"Kami kan pernah diminta datang ke Bareskrim sekitar jam 8 malam sampai jam 2 tengah malam, hanya untuk diminta untuk mencabut (kuasa)," kata Boerhanuddin saat dihubungi wartawan, Jumat, 12 Agustus 2022.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

Baca juga: Diminta Mundur, Eks Pengacara Bharada E: Skenario Apalagi Ini?

Boerhanuddin menjelaskan sejak pihaknya mendampingi Bharada E terjadi progres penyidikan yang luar biasa dalam kasus ini. Sebab, selama ini pihaknya sudah menginformasikan ke publik hal-hal yang perlu diketahui mengenai masalah ini.

Bingung dan Tak Masuk Akal

Namun, tiba-tiba surat pencabutan sebagai tim pengacara Bharada E dikirimkan ke kantor Deolipa Yumara. Ia pun mengaku bingung dan merasa tidak masuk akal atas adanya permintaan pencabutan kuasa terhadap Bharada E.

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

"Kemudian juga kita tim sudah bekerja untuk membicarakan masalah bagaimana meringankan si Bhrada E sudah bicara-bicara ke ahli, siapa yang kita siapkan. Nah kita kaget juga kok dicabut. Ya logika aja Bharada E ini kan di dalam masa dia mau cabut, sementara progresnya sangat signifikan," katanya.

Kerja Advokat Dilindungi UU

Lebih lanjut, Boerhanuddin mengingatkan bahwa profesi advokat sejajar dengan aparat penegak hukum yang lain seperti jaksa, polisi hingga hakim.

"Kerja-kerja advokat itu dilindungi undang-undang advokat, dan tidak bisa diintervensi," katanya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan alasan Bharada RE (E) mencabut kuasa hukum terhadap Deolipa Yumara dan Burhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharada E oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Saat itu, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk penyidik Bareskrim untuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya yakni Andreas Nahot Silitonga.

“Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukkannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Menurut dia, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk bukan oleh Bharada E tapi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk menggantikan Tim Andreas Nahot Silitonga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya