Eks Pengacara Bharada E Siapkan Gugatan Usai Dipaksa Mundur

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional - Salah satu mantan pengacara Bharada E, Mohammad Boerhanuddin, berencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Gugatan ini diajukan atas adanya pencabutan kuasa atau dipaksa mundur menjadi pengacara Bharada E.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Banyak Desakan dari Teman-teman LSM dan Advokat

"Bang Deo (Deolipa Yumara) sudah mempublikasikan akan mengajukan gugatan, ada nilainya, saya lihat di media itu. Kami sedang mengkaji lagi, formulasikan. Sebab, banyak desakan juga dari teman-teman LSM, advokat turut mengecam model begini, ini enggak benar, ada yang salah ini," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 12 Agustus 2022.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E, Deolipa Yumara.

Photo :
  • Ilham Rahmat/VIVA

Baca juga: Diminta Mundur, Eks Pengacara Bharada E: Skenario Apalagi Ini?

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Perbuatan Melawan Hukum

Boerhanuddin tengah mengkaji lebih lanjut terkait rencana gugatan atas pemaksaan mundur sebagai pengacara Bharada E. Menurutnya, pemaksaan untuk mundur ini merupakan perbuatan yang melawan hukum.

"Kami masih formulasi tapi ini ada langkah-langkah hukum. Intinya, pembelajaran bahwa kita semua jangan seenaknya juga dong cabut-cabut," katanya.

"Kalau nilai (gugatan) itu kan bebas namanya, gugatan perbuatan melawan hukum karena sudah ini ya bebas-bebas saja. Kan awalnya harus dilihat kita ini bekerja ditugasin negara, kita murni bekerja atas dasar profesional dan kebenaran gitu," lanjut Boerhanuddin.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Tidak Dipandang Sebelah Mata

Boerhanuddin mengatakan jika profesional tidak dipandang sebelah mata, keputusan untuk melakukan gugatan merupakan tindakan yang benar. Kendati begitu, ia enggan menjelaskan lebih jauh kapan gugatan tersebut akan dilayangkan.

"Iya supaya kan profesional tidak dipandang sebelah mata, itu aja intinya. Dalam waktu dekat ini ya di Pengadilan Negeri, (sekarang menyiapkan berkas gugatan) iya," kata Boerhanuddin.

Deolipa Minta Bayaran Rp1,5 Triliun

Sebelumnya, Deolipa sempat mengamuk dan meminta bayaran Rp1,5 triliun sebagai jasa telah menjadi pengacara Bharada E.

Bahkan, Deolipa mengancam bakal menggugat negara, dalam hal ini Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila tidak membayarkan jasanya untuk Bharada E sebesar Rp15 triliun. Namun, saat ditanya apakah ada perjanjian fee sebesar Rp15 triliun, Deolipa menjawab diplomatis.

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya, saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” kata Deolipa saat dihubungi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan alasan Bharada RE (E) mencabut kuasa hukum terhadap Deolipa Yumara dan Burhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharada E oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Saat itu, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk penyidik Bareskrim untuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya yakni Andreas Nahot Silitonga.

“Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Menurut dia, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk bukan oleh Bharada E tapi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk menggantikan Tim Andreas Nahot Silitonga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya