Ferdy Sambo Akui Bikin Skenario Kaburkan Fakta Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo mengakui dirinya sebagai aktor utama dari kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pertama pengakuan FS (Ferdy Sambo) bahwa dia salah satu aktor utama dari peristiwa ini," ujar Taufan dalam konferensi pers di Mako Brimob, Jumat, 12 Agustus 2022.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Ilustrasi kasus Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA.CO.ID

Kemudian, Sambo juga juga mengakui dirinya telah melakukan rekayasa skenario sehingga muncul beberapa disinformasi atas kasus tewasnya Brigadir J. Semula beredar, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, PC.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

"Kedua, dia mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa atau mengubah disinformasi beberapa hal. Sehingga pada tahap awal yang terbangun konstruksi ceritanya tembak menembak tapi diakui olehnya hasil rancangan dia sendiri dan dia akui dia bersalah atas tindakan merekayasa itu," jelasnya.

Sebagai informasi, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, ajudan Sambo, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena luka tembak. 

Polri kemudian menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, tiga orang lainnya juga turut  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya