Istri Mas Bechi Buka Suara soal Perkara yang Mendera Suaminya

Durrotun Mahsunnah (tengah), istri dari Mas Bechi di Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Untuk pertama kali, istri dari terdakwa perkara pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, Durrotun Mahsunnah, tampil ke publik menyampaikan unek-uneknya terkait perkara hukum yang membelit suaminya. Sunnah meminta pelapor juga membuka secara gamblang apa motif dari laporan yang ditujukan kepada Mas Bechi.

Viral Dugaan Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Lakukan Pelecehan Seksual

"Saya adalah Sunnah, istri dari Mas Bechi. Kenapa baru saat ini baru berbicara di media, karena saya baru saja melahirkan 1,5 bulan lalu, dan saya fokus jaga kesehatan kandungan saya," katanya wartawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Sunnah memutuskan untuk buka suara karena merasa selama ini telah dihakimi dan dihabisi lebih dulu oleh opini publik. Padahal, kata dia, belum tentu apa yang diceritakan tentang Mas Bechi adalah kebenaran. "Terkait pemberitaan yang beredar, saya sedih, karena suami saya dihabisi duluan sama opini publik," ujarnya.

KUIS: Sama-sama Ngotot, Temukan Istri yang Sebenarnya dari Pria Ini

Polisi dan jaksa merilis kasus pencabulan dengan tersangka Mas Bechi

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Sejak awal perkara tersebut berembus, Sunnah mengaku terus mendampingi suaminya. Ia juga tahu betul persoalan yang sebenarnya. Sunnah menyebut perkara yang membelit suaminya adalah fitnah. "Fitnah ini sangat keji dan penuh rekayasa. Sebab, hal semacam ini bukan sekali saja. Kami sebagai keluarga yang paling tahu permasalahan ini," katanya.

Kurnia Meiga dan Azhiera Tampil Bareng meski Sudah Cerai, Gelagapan Ditanya Ini

Karena itu, Sunnah meminta kepada pelapor atau saksi yang mendukung pelapor agar menjelaskan motif yang melatari laporan terhadap Mas Bechi. Sebab, kata Sunnah, pelapor memiliki rasa suka kepada Mas Bechi sejak lama, namun tidak ditanggapi. Berbagai cara dilakukan pelapor untuk mendekati Mas Bechi dengan rayuan, juga swafoto.

"Pada saksi korban yang mengaku menjadi korban untuk jujur bicara yang sebenarnya. Karena saya tahu betul, sebetulnya, dia yang senang dengan suami saya, dia yang berusaha mendekati suami saya, dengan cerita, merayu lewat chatting, memanggil sayang, berkirim foto selfie," ujarnya.

Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso berjaga di depan Pesantren Ashiddiqiyah dalam upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Photo :
  • Antara/Syaiful Arif

"Karena saya melihat sendiri chatting-an itu. Memang pada kenyataannya, banyak perempuan yang mendekati suami saya. Berusaha merebut. Meskipun mereka tahu mas Bechi, sudah punya anak, kenapa seperti itu," kata Sunnah menambahkan.

Mas Bechi sendiri, lanjut Sunnah, berperangai baik kepada siapa pun. Kebaikan itulah yang menurut Sunnah disalahartikan, termasuk oleh pelapor. Karena itu Sunnah yakin suaminya tidak melakukan kekerasan seksual seperti dituduhkan. "Atas dasar fakta-fakta itu, saya yakin tidak pernah terjadi pemerkosaan yang dituduhkan dalam dakwaan," ujarnya.

Sunnah menuding perkara yang menjerat Mas Bechi muncul karena ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memfitnah sang suami. Hal itu dilakukan oleh kelompok atau yang disebutnya sebagai gerombolan, tidak hanya sekali. Namun berkali-kali dan puncaknya sekarang. "Sejak dulu, di internal kita ada gerombolan tertentu yang bolak-balik, berkali-kali memfitnah Mas Bechi," katanya.

Sunnah berharap ada keadilan diperoleh suaminya. "Karena dia tidak pernah menyakiti orang lain. Dia tidak pernah merugikan orang lain. Dia selalu menyebar kebaikan pada masyarakat. Saya sangat berharap keadilan bisa didapatkan suami saya. Mungkin itu saja dari saya," katanya.

Diketahui, Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Kasus itu kemudian diambil-alih Polda Jatim dan perkaranya kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya