LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk Bharada E

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Hal ini dibenarkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo.

Kronologi Dugaan Pembunuhan Kekasihnya, Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun hingga Divonis Bebas

"Sore ini, pimpinan memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 12 Agustus 2022.

"Perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu nanti rapat paripurna terdekat untuk diputuskan secara formal, perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini. Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau terjadi apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ujarnya menambahkan.

Markus Dibunuh Temannya Hanya karena Tidak Bisa Jawab Pertanyaan Duluan Ayam atau Telur

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

Lebih lanjut, kata Hasto, pemberian perlindungan ini hanya berlaku selama satu pekan. Nantinya, setelah satu pekan dan usai menggelar rapat paripurna, pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut terkait dengan pemberian perlindungan tersebut.

Jaksa Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina Cirebon

"Dalam waktu satu minggu, kemudian akan diputuskan di rapat paripurna, cuma kalau ini dalam waktu yang paling cepat rapurnya (rapat paripurna) ini akan segera diputuskan," kata Hasto.

Hasto mengatakan, perlindungan darurat ini diberikan kepada Bharada E berdasarkan dua syarat. Pertama, adanya ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana. 

"Kedua kalau proses hukumnya sudah berjalan dan dia perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK di setiap proses itu, itu bisa diberikan perlindungan darurat sebelum rapat paripurna memutuskan. Biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu, perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk di setujui oleh tujuh pimpinan," katanya.

Bharada E usai jalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Untuk diketahui, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Selain Bharada E, beberapa pihak lain juga turut menjadi tersangka, di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR dan sopir dari istri Sambo (PC) yang bernama Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Permohonan pengajuan sebaga justice collaborator ini disampaikan Bharada E ke LPSK usai ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya