Surya Darmadi Siap Diperiksa di Kejaksaan Agung

Juniver Girsang
Sumber :
  • Peradi.

VIVA Nasional – Surya Darmadi, pemilik PT. Duta Palma Group akan menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022. Kini, Surya Darmadi ditetapkan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang penguasaan lahan ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya datang dari luar negeri pada Minggu, 14 Agustus 2022. Begitu tiba di Indonesia, kata dia, Surya Darmadi bakal mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan pidana korupsi yang disangkakannya.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver di Jakarta Selatan pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Gedung Kejaksaan Agung.

Photo :
  • VIVAnews/Maryadi

Menurut dia, alasan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik karena sudah lanjut usia (lansia) dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Namun, Surya mempercepat proses pengobatannya untuk mengikuti proses hukum di Kejaksaan Agung.

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

"Kami harap semua pihak menahan diri untuk tidak menghakimi Suryda Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta, kita hargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah," jelas dia.

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk siap diperiksa. "Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," ujarnya.

Pertanyakan Penetapan Tersangka

Disamping itu, Juniver mengatakan pihak keluarga Surya Darmadi mempertanyakan penetapan tersangka tersebut. Padahal, kata dia, kliennya sebagai pengusaha itu membayar pajak dengan patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai. 

Makanya, kata dia, kliennya akan menyertakan semua data dan dokumen yang berisi fakra hukum agar bisa membela diri atas tuduhan tersebut. "Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu.apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dalam kasus tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka yakni RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008 dan SD sebagai pemilik PT. Duta Palma Group,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Senin, 1 Agustus 2022.

Selain itu, kata dia, SD alias Surya Darmadi pemilik Duta Palma Group juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). “SD selaku pemilik Duta Palma Group dalam TPPU,” ujarnya.

Rugikan Negara Rp78 Triliun

Adapun, Burhanuddin mengatakan estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78.000.000.000.000.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka RTR dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tersangka SD dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, SD juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Surat itu dikirim ke rumahnya di Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu, surat panggilan juga dikirim ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di Singapore.

"Diumumkan juga surat pemanggilan di surat kabar," kata Ketut.

Baca juga: Surya Darmadi, Buron KPK, Tersangka Kejagung, Rugikan Negara Rp78 T

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya