Alasan Ronny Talapessy Bela Bharada E Tanpa Dibayar

Ronny Berty Talapessy
Sumber :
  • instagram.com/ronnytalapessy

VIVA Nasional – Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan dirinya secara Pro Bono dan tidak dibayar (tanpa dipungut biaya) mendampingi Bharada E untuk mengusut tuntas kasus yang menimpanya sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

img_title Geger! KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Uangnya Diduga dari Summarecon

Ronny Talapessy juga mengungkap alasan dirinya mendampingi Bharada E secara Pro Bono atau tanpa dipungut biaya adalah hati nuraninya tergerak dengan sendirinya. Dia sudah terbiasa dengan memberi pendampingan kepada orang - orang kecil. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

img_title Nama Sama dengan Eks Anak Buah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan yang Jadi Kapolda Banten Ternyata Beda Orang

"Iya (Pro bono). Alasannya tergerak hati nurani saya. Saya ini sudah terbiasa membela orang-orang kecil, silakan lihat track record saya. Saya pengacara Marhaen," kata Ronny saat dihubungi VIVA.

Untuk diketahui, Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Sedangkan secara harfiah, Pro bono berarti demi kebaikan. 

img_title Ferdy Sambo Jalani Tes Kesehatan, Tekanan Darah Tinggi Diduga karena Stres dan Kurang Tidur

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan Bharada RE (E) atau Richard Eliezer mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai pengacara. Bharada E kini jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Iya betul," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Sempat beredar surat Bharada E mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya yakni Deolipa dan Boerhanuddin yang dibuat serta ditandatangani diatas materai pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Adapun, bunyi surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap dua pengacaranya sebagai berikut:

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada:

Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara). Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut