Eks Pengacara Bharada E Akan Gugat Kapolri-Kabareskrim Hari Ini

Deolipa mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

VIVA Nasional – Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022. Gugatan tersebut dilayangkan buntut dari pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

"Iya, gugatannya terkait pencabutan surat kuasa," ujar Deolipa saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.

Kata Deolipa, pihaknya akan mengingat tiga orang. Mereka di antaranya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E yang baru, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E, Deolipa Yumara.

Photo :
  • Ilham Rahmat/VIVA

Deolipa bersama M Burhanuddin akan datang dan melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 12.00 WIB.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

"Tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny dan tergugat III Kapolri - Kabareskrim Polri," ungkapnya.

Untuk diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan Bharada RE (E) mencabut kuasa hukum terhadap Deolipa Yumara dan Burhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharada E oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Saat itu, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk penyidik Bareskrim untuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya yakni Andreas Nahot Silitonga.

“Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Menurut dia, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk bukan oleh Bharada E tapi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk menggantikan Tim Andreas Nahot Silitonga.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Curhat Bharada E: Izinkan Saya Masih Berkarir di Brimob

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya