Kata Polri Soal Kabar Kapolda Metro Jaya Diperiksa Terkait Brigadir J

Kadiv Popam Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara mengenai kabar diperiksanya Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Dedi, sampai dengan saat ini, belum ada informasi mengenai pemeriksaan Fadil dalam kasus Brigadir J.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Nanti akan diinfokan apabila sudah ada," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Saat ini, kata dia, tim khusus (timsus) penanganan kasus pembunuhan Brigadir J tengah fokus mencari alat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara. Apabila alat bukti dan keterangan sejumlah saksi sudah dapat dikumpulkan oleh tim penyidik, maka selanjutnya penyidik bisa mengirim berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, ada tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dalam kasus ini. Yatu Bharada E, Bripka RR dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Peti jenazah Brigadir J selesai diangkat dari makam untuk dilakukan autopsi

Photo :
  • FB Rohani Simanjuntak

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, jumlah anggota polisi yang diduga melanggar etik kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah dari 31 personel seperti yang disampaikan Kapolri.

“Kemarin ada 25, sekarang bertambah jadi 31 personel," kata Listyo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya