Jadi Justice Collaborator, LPSK: Bharada E Pelaku dengan Peran Minor

Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK 2019-2024.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menjadikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat. 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan Bharada E telah memenuhi beberapa syarat sebagai justice collaborator. Hal ini berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pihaknya terhadap Bharada E.

"Kami melakukan asesmen dan didampingi itu kita bandingkan juga dengan asesmen yang kita lakukan sampai di keyakinan, Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Hasto dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Kata Hasto, syarat pertama yaitu Bharada E bukanlah pelaku utama dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kemudian, syarat kedua, Bharada E menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi ke apart hukum tentang berbagai fakta kejadian dimana terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan bersedia mengungkap orang-orang yang mempunyai peran di atasnya dia dalam tindak pidana ini.

"Kemudian menurut catatan kami, Bharada E adalah pelaku tindak pidana tapi dengan peran minor karena dapat perintah atasan," jelasnya.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA

Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam pengusutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebaga justice collaborator (JC) sejak Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu. 

"Tentang penerimaan justice collaborator ke yang bersangkutan (Bharada E), LPSK sudah memperhitungkan dan memprediksi yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka dan di dalam beberapa penyampaian LPSK, kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa dia akan bisa terlindungi jika berperan sebagai justice collaborator," ujar Hasto dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022.

"Dan akhirnya dua hari lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," bebernya.

Untuk diketahui, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Bharada E, beberapa pihak lain juga turut menjadi tersangka, di antaranya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR dan sopir dari istri Sambo (PC) yang bernama Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Permohonan pengajuan sebagai justice collaborator ini disampaikan Bharada E ke LPSK usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Baca juga: Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner
Bharada E alias Richard Eliezer Pindah Agama Katolik

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Bharada Richard Eliezer, yang lebih dikenal dengan nama Bharada E, kembali menciptakan sensasi dengan pengumuman terbarunya berpindah agama menjadi Katolik.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024