Pengacara Bawa Psikolog untuk Bharada E ke Bareskrim

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

VIVA Nasional - Pengacara Bharada E (RE) atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengajukan ahli psikolog kepada penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 15 Agustus 2022. Menurut dia, pemeriksaan psikolog ini untuk menjadi saksi ahli kliennya, Bharada E.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Sudah Diterima Penyidik

“Hari ini adalah pemeriksaan Bharada RE. Saya akan mengajukan ahli psikologi untuk Bharada RE, sudah diterima oleh penyidik. Kami kemarin meminta supaya hak-hak klien kami diberikan, dan penyidik merespons dan hari ini saya datangkan ahli psikologi untuk klien kami,” kata Ronny Talapessy di Gedung Bareskrim.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Namun, Ronny tidak menjelaskan tujuan menghadirkan ahli psikolog kepada penyidik Bareskrim. Menurut dia, hal itu merupakan materi penyidikan.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

“Ini materi penyidikan nanti,” ujarnya.

Baca juga: LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk Bharada E

Ditetapkan Jadi Justice Collaborator

Sebelumnya diberitakan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam pengusutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) sejak Sabtu, 13 Agustus 2022. Menurut dia, LPSK sudah memperhitungkan dan memprediksi yang bersangkutan balal diterapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Tentang penerimaan justice collaborator ke yang bersangkutan (Bharada E), di dalam beberapa penyampaian LPSK, kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa dia akan bisa terlindungi jika berperan sebagai justice collaborator. Akhirnya, dua hari lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," kata Hasto dalam konferensi pers pada Senin, 15 Agustus 2022.

Bharada E usai jalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya