Jaksa Agung Gaspol Penyidikan Surya Darmadi, Koordinasi dengan KPK

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat merilis kasus Surya Darmadi
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penyidik Kejaksaan akan langsung memeriksa Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi dalam kasus penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp78 triliun.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Disamping itu, Surya Darmadi merupakan buronan kasus suap revisi alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan sawit yang ditangani KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 2019.

Tersangka korupsi lahan sawit Surya Darmadi di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Terkait hal ini, Jaksa Agung memastikan akan segera berkoordinasi dengan KPK.

"Iya kita akan selalu bekerjasama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK," ujar Burhanuddin memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2022.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman. Keduanya diduga melakukan korupsi pengadaan lahan sawit seluas 37.095 hektare. 

"Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau periode 1999 sampai dengan 2008 atas nama RTR (Raja Thamsir Rahman) secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani. 

Sementara tersangka Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang karena diduga dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit sehingga menyebabkan kerugian negara. 

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejagung

Photo :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Dalam perkara lain yang ditangani KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019. Saat itu Surya Darmadi menjabat sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Orang kepercayaan Surya Darmadi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014.

Keduanya diduga terlibat dalam dugaan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu, dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.

Annas maupun Gulat telah divonis bersalah oleh KPK dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi tidak datang memenuhi panggilan KPK dan ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya