Komnas HAM Didatangi Tiga Jenderal saat Cek Rumah Dinas Ferdy Sambo

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Dalam pengecekan TKP tersebut, tiga jenderal polisi, yakni Inspektur Pengawasan Umum sekaligus Ketua Tim Khusus (timsus) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dan Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, ikut datang ke lokasi kejadian.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, kedatangan Agung dan dua jenderal lainnya dalam pengecekan TKP itu dalam rangka memberikan akses bagi Komnas HAM untuk bekerja dan mengungkap kasus tewasnya Brigadir J secara terang-benderang.

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kesempatan tersebut, Beka juga menegaskan bahwa kedatangan Agung merupakan bentuk bahwa tidak adanya upaya memengaruhi penyelidikan tewasnya Brigadir J yang juga dilakukan Komnas HAM.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

"[Komjen Agung] datang sebagai ketua Timsus. Jadi tidak adanya upaya memengaruhi segala macam karena mereka tidak terlibat, jadi hanya ingin menyambut Komnas HAM, dan mempersilakan, juga memberi akses--itu saja," katanya.

Pengusutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 masih terus bergulir.

Rumah Irjen Ferdy Sambo diberi garis polisi

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya