Timsus Bentukan Kapolri Kebut Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang mengejar pemberkasan terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga, berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir J bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Secepatnya berkas perkara diselesaikan sebelum dilimpahkan ke JPU,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Brigadir J terekam CCTV di rumah Ferdy Sambo

Photo :
  • YouTube CNN Indonesia
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

Menurut dia, penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada PC, istri Sambo. Namun, ia belum diketahui kapan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

“Sudah masuk agendanya, nanti diinfokan waktunya,” ujarnya.

Putri Candrawati dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya