5 Orang yang Dapat Justice Collaborator, Terbaru Bharada E

KPK gelar konferensi pers penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

VIVA Nasional – Istilah justice collaborator (JC) saat ini banyak diperbincangkan usai Bharada E mengumumkan menjadi JC atas kasus dugaan pembunuhan yang mengorbankan Brigadir J. Ternyata, ada beberapa kasus yang yang menggunakan metode JC untuk menuntaskan kasus-kasus.

Mobil Pelat Merah di Gorontalo Bawa Miras 1 Ton Ditangkap Polisi

Justice collaborator merupakan saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum. Peran mereka adalah “membuka” tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkapkan oleh penegak hukum.

Berikut ini beberapa tokoh yang pernah menjadi justice collaborator yang dilansir dari berbagai sumber:

Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online

1. Agus Condro

Agus Condro & Hamka Yandhu Bersaksi di Sidang Miranda Goeltom

Agus Condro & Hamka Yandhu Bersaksi di Sidang Miranda Goeltom

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
Kenapa Serangan Jantung Terjadi Pada Saat Tidur di Malam Hari?

Kasus pertama adalah Agus Condro yang merupakan mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI dari PDI Perjuangan Periode 1999-2004. Ia mengaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pembagian cek pelawat yang terjadi pada 8 Juni 2004. 

Agus bersaksi bahwa ia menerima cek tersebut setelah kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Setelah pengakuan yang Agus berikan, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 menjadi terpidana dan 20 orang terdakwa.

Berkat pengakuannya, banyak mendapat apresiasi yang diterima Agus. Namun, ia tetap mendapat hukuman satu tahun enam bulan kurungan.

2. Tommy Sumardi

Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) di persidangan

Photo :
  • ANTARA/Reno Esnir

Tommy Sumardi mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator saat ia mendapat posisi sebagai terdakwa. Ia mengajukannya pada jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar pada 15 Desember 2020. 

Tommy Sumardi akan bekerja sama menjadi saksi pelapor, bertugas untuk memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan untuk membantu membongkar sistem dari kasus tersebut.

3. Vincentius Amin Sutanto

Vincentius Amin Sutanto, terpidana kasus pencucian uang PT Asian Agri

Photo :
  • Antara/ Lilik Dwi

Kasus penggelapan pajak yang melibatkan PT Asian Agri terungkap dengan metode justice collaborator. Vicentius Amin Sutanto yang merupakan mantan karyawan PT Asian Agri, bekerja sama dengan aparat kepolisian dan penegak hukum dan bantuan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

4. Sugiharto, Irman, dan Andi Agustinus

Sidang putusan sela Setya Novanto.

Photo :
  • Bayu Nugraha

Kasus yang terakhir yang terungkap dengan menggunakan metode justice collaborator adalah kasus e-KTP tiga terdakwa. Ketiga terdakwa itu ialah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yakni Sugiharto, Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan yang terakhir Andi Agustinus atau Andi Narogong seorang pengusaha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya