Komnas HAM Sebut Bharada E Terindikasi Kuat Obstruction of Justice

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Diketahui, Bharada E diperiksa atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pemeriksaan terhadap Bharada E di Bareskrim Polri berlangsung selama kurang lebih dua jam. 

"Meminta keterangan Bharada E yang ada di rutan Bareskrim, seperti yang tadi teman-teman pantau selama kurang lebih 1 jam kami meminta keterangan di TKP, kemudian keterangan terhadap Bharada E sekitar 2 jam kurang lebih kami meminta keterangannya," ujar Beka dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Senin, 15 Agustus 2022.

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

Kata Beka, Bharada E dalam kondisi yang sangat baik dan sehat sehingga mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan Komnas HAM dalam pemeriksaan tersebut.

"Kondisi Bharada E sehat, kemudian sangat baik dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Komnas HAM dengan lancar. Dia bisa dan lancar merespons pertanyaan yang diberikan," sambungnya.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Obstruction of Justice Sangat Kuat

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM yang lain, Choirul Anam menyebut pihaknya semakin menemukan indikasi obstruction of justice yang sangat kuat  usai melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E dan pengecekan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan Brigadir J.

"Jadi yang Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat, adanya obstruction of justice (menghambat penegakan hukum), mulai dari kisah Magelang, Saguling sampai TKP, itu semua kita uji dengan dokumen-dokumen yang sudah kami dapat, foto dan percakapan yang kami juga dapat," ungkap Anam.

Indikasi obstruction of justice ini semakin menguat setelah pihaknya melakukan penyandingan terkait dokumen hasil penyelidikan yang didapatkan Komnas HAM selama ini.

"Salah satu yang kita dapat dari penyandingan-penyandingan dan konfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstuction of justice, semakin lama semakin terang benderang, semakin kuat pelanggaran HAM terkait obstruction of justice," jelasnya.

Sebagai informasi, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempat tersangka masing-masing antara lain, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya