Timsus Polri Selidiki Rumah Ferdy Sambo di Magelang Selama 3,5 Jam

Salah satu mobil Tim Khusus (Timsus) Polri meninggalkan Perumahan Residence Cempaka, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin malam, 15 Agustus 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Heru Suyitno

VIVA Nasional – Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penyelidikan di rumah singgah milik mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Residence Cempaka, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin, 15 Agustus 2022, selama sekitar 3,5 jam.

Jenazah Alexsander Parapak Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Mimika

Timsus Polri dengan mengendarai beberapa mobil memasuki perumahan elite Residence Cempaka sekitar pukul 15.30 WIB, dan meninggalkannya sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketua RT 07/RW 08, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Joko Sutarman (70), menuturkan pihaknya diminta untuk menyaksikan penyelidikan di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Residence Cempaka, Blok C Nomor 3. "Saya diundang untuk masuk ke rumah tersebut oleh tim dari Mabes Polri," katanya.

Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mereka mencari tambahan data yang berkaitan dengan kasus Ferdy Sambo. Ia menyampaikan tim Mabes Polri mencari data di ruangan-ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Korban Penembakan OPM di Papua

Joko menyampaikan penyelidikan di rumah singgah Ferdy Sambo tampak sudah selesai malam ini. "Malam ini kalau sudah jadi berita acaranya, petugas akan ke sini dan saya diminta tanda tangan," katanya lagi.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Komplek rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang

Photo :
  • Istimewa
n

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya