Polri: 35 Personel Diduga Langgar Kode Etik soal Kasus Brigadir J

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Sumber :
  • tvone

VIVA Nasional – Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang diduga melanggar kode etik dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kini, ada 35 personel yang diduga terbukti melanggar etik.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Menurut dia, Tim Inspektorat Khusus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan personel Polri terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

“63 sudah diperiksa,” ujarnya.

Brigadir J terekam CCTV di rumah Ferdy Sambo

Photo :
  • YouTube CNN Indonesia
Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah menghentikan dua laporan polisi dengan terlapor Brigadir J di Polres Metro Jakarta Selatan.

Tim penyidik, kata dia, dipimpin langsung Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto telah gelar perkara terkait dua laporan polisi, yakni tindak pidana percobaan pembunuhan dan kejahatan terhadap kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi di Mabes Polri pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Ia menjelaskan dua laporan dengan terlapor Brigadir J di Polres Jakarta Selatan itu, yakni model A terkait percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual tidak ada peristiwa pidananya. Oleh karena itu, dua laporan polisi tersebut dihentikan proses penyidikannya.

“Pokoknya, prinsip LP-nya sudah dihentikan. Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada,” ujarnya.

Menurut dia, penyidik menganggap dua laporan polisi yang dibuat di Polres Jakarta Selatan itu merupakan obstruction of justice dan menjadi bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus pembunuhan berencana.

“Semua penyidik yang bertanggungjawab terhadap laporan polisi sebelumnya, sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus,” jelas dia.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya