Polri: Berkas 11 Tersangka Kasus DNA Pro Sudah Lengkap

Kombes Nurul Azizah
Kombes Nurul Azizah
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan, berkas perkara 11 tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading melalui PT. DNA Pro Akademi sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sebelas orang tersangka yakni Direktur Utama PT DNA Pro Akademi; RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ; RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ; DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ; YTS sebagai Founder tim Founder 007; FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007.

Kemudian RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen; JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007; SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus; HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central); dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gedung Bareskrim Polri

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

“Berdasarkan surat tanggal 12 Agustus 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama MA, dinyatakan sudah lengkap atau P21. Dengan demikian, dari total 4 berkas perkara terkait kasus investasi DNA Pro dengan 11 tersangka semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Nurul di Mabes Polri pada Senin, 15 Agustus 2022.

Rencananya, kata dia, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung. Menurut dia, pelimpahan tahap II kemungkinan akan dilakukan pekan ini oleh penyidik Bareskrim ke kejaksaan.

“Sedangkan untuk satu berkas perkara atas nama MA, rencananya akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Agung pada hari Minggu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title