Ronny Talapessy: Bharada E Layak Dibebaskan

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

VIVA Nasional – Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy angkat bicara perihal permohonan justice collaborator kliennya yang disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Dengan status justice collaborator tersebut, kata Ronny, kliennya mendapatkan hak-hak khusus sebagai bentuk kompensasi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Bharada E menjadi salah satu dari empat tersangka pembunuhan.

"Status justice collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," ujar Ronny kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Ronny Berty Talapessy

Photo :
  • instagram.com/ronnytalapessy

Lebih lanjut, Ronny juga melihat kliennya ini layak untuk dibebaskan dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Sebab, Bharada E tidak memiliki rencana untuk membunuh rekannya sendiri. 

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Kami, pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan, karena faktanya dia tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam pengusutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) sejak Sabtu, 13 Agustus 2022. 
Menurut dia, LPSK sudah memperhitungkan dan memprediksi yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Tentang penerimaan justice collaborator ke yang bersangkutan (Bharada E), di dalam beberapa penyampaian LPSK, kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa dia akan bisa terlindungi jika berperan sebagai justice collaborator. Akhirnya, dua hari lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," ujar Hasto dalam konferensi pers pada Senin, 15 Agustus 2022.

Dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir RR dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya