Divonis 6 Bulan 15 Hari Bui, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih

Terdakwa kasus ujaran bohong Habib Bahar Smith mencium bendera Merah Putih
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA Nasional – Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks Habib Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukumnya 6 bulan 15 hari penjara.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

Habib Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.

"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Habib Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Momen tersebut pun disambut oleh pendukungnya yang berada di ruang sidang. Habib Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Setelah itu, Habib Bahar Smith duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.

Hakim Ketua Dodong Rusdani memohon kepada Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah.

Habib Bahar jalani sidang kasus penyebaran berita bohong

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.

"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.

Habib Bahar jalani sidang kasus penyebaran berita bohong

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Habib Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Habib Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.

Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Habib Bahar Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya