Bersikap Sabar Selama Sidang, Alasan Habib Bahar Divonis Ringan

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Nasional – Salah satu penceramah di Indonesia, Habib Bahar bin Smith baru saja divonis oleh Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman penjara selama enam bulan 15 hari, akibat perkara penyebaran berita hoax saat sedang ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021 lalu.

img_title Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Habib Bahar Heran: Ketika Saya Keluar Kok Menjadi Liar

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa kasus ujaran bohong Habib Bahar Smith mencium bendera Merah Putih

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

img_title Habib Bahar Ungkap Sempat Komunikasi dengan Hercules Bahas Soal Insiden di Pejompongan

Hakim menerangkan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, karena sebelum kasus ini dirinya pernah dihukum yang disebabkan kasus lain.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman vonis hakim yakni Bahar bersikap sabar selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Adapun vonis tersebut lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

img_title Ditantangin Habib Bahar, Hercules: Kami Berdua Sudah Seperti Saudara!

Ceramah yang menyeret Bahan Habib Bahar bin Smith ini, bermula saat dirinya sedang melakukan ceramah dengan membahas tentang peristiwa yang dialami oleh Habib Rizieq dan enam anggota laskar FPI yang meninggal di  KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Saat itu Bahar menyebut bahwa Habib Rizieq ditangkap karena mengadakan acara maulid nabi dan enam anggota laskar FPI yang tewas dibantai, disiksa hingga diperlakukan seprti binatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab kasus itu, Habib Bahar divonis 6 Bulan 15 hari, tetapi jika JPU tidak melakukan banding atas vonis yang diberikan hakim, Habib Bahar ini diketahui akan bebas dari penjara karena kasus ini sudah berjalan selama tujuh bulan dari penangkapannya.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor, Habib Bahar bin Smith

Sentil Soal Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Habib Bahar: Sudah Bukan Rahasia Umum

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith turut mengomentari soal temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor oleh Ombudsman RI.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut