Bersikap Sabar Selama Sidang, Alasan Habib Bahar Divonis Ringan

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Nasional – Salah satu penceramah di Indonesia, Habib Bahar bin Smith baru saja divonis oleh Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman penjara selama enam bulan 15 hari, akibat perkara penyebaran berita hoax saat sedang ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021 lalu.

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Agustus 2022.

Terdakwa kasus ujaran bohong Habib Bahar Smith mencium bendera Merah Putih

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

Hakim menerangkan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, karena sebelum kasus ini dirinya pernah dihukum yang disebabkan kasus lain.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman vonis hakim yakni Bahar bersikap sabar selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Adapun vonis tersebut lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Ceramah yang menyeret Bahan Habib Bahar bin Smith ini, bermula saat dirinya sedang melakukan ceramah dengan membahas tentang peristiwa yang dialami oleh Habib Rizieq dan enam anggota laskar FPI yang meninggal di  KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Saat itu Bahar menyebut bahwa Habib Rizieq ditangkap karena mengadakan acara maulid nabi dan enam anggota laskar FPI yang tewas dibantai, disiksa hingga diperlakukan seprti binatang.

Sebab kasus itu, Habib Bahar divonis 6 Bulan 15 hari, tetapi jika JPU tidak melakukan banding atas vonis yang diberikan hakim, Habib Bahar ini diketahui akan bebas dari penjara karena kasus ini sudah berjalan selama tujuh bulan dari penangkapannya.

Richard Lee

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

Akibat insiden tersebut, Richard Lee dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024