Obstruction of Justice ke Polisi di Kasus Sambo Harus Tepat Sasaran

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya (istimewa/viva.co.id)
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Aktivis HAM & Ketua Forum De Facto, Fery Kusuma mengatakan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo harus berpijak pada beberapa unsur penting.

Di antaranya yaitu adanya tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings), pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings), pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). 

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone

"Di samping itu, juga perlu digali motif dari setiap orang yang diduga melakukan Obstruction of Justice," ujar Ferry di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.

Diketahui, Obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.

Ferry menambahkan, penanganan Obstruction of Justice harus benar-benar profesional, objektif dan fair agar tidak berimplikasi pada permasalahan lain yang lebih rumit di kemudian hari. 

"Polri harus teliti dan hati-hati dalam menentukan salah dan benar, serta menentukan derajat kesalahan setiap orang agar tidak ada penghukuman yang melampaui kesalahan. Jangan sampai mempersangkakan seseorang dengan cara-cara abuse of power atau berusaha mencari-cari kesalahan untuk mengkriminalisasi seseorang," kata dia.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • Facebook Roslin Emika
Kakek di Garut Tewas Mengenaskan Diduga Dibunuh, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Di samping itu, mereka yang telah dibohongi oleh para tersangka, tidak boleh dipaksakan untuk dijerat sanksi etik dan/atau Obstruction of Justice

"Hal itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan konsep hukum dan hak asasi manusia," ucap dia.

Polisi Ungkap Suami Mutilasi Istri di Ciamis Punya Utang hingga Rp100 Juta

Seperti diketahui, Mabes Polri kembali memperbarui data anggota polisi yang dianggap melanggar etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Bernyali Besar Sopir Angkot Pepet Fortuner Polisi, Begini Endingnya

Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, total sudah ada 36 personel yang melanggar etik. Sebelumnya polisi hanya menetapkan 31 personel pelanggar etik kasus kematian Brigadir J. Namun jumlah personel yang melanggar etik terus bertambah hingga hari ini.

Dari 36 personel yang ditetapkan, Dedi mengungkapkan bahwa 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus. 

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya