168 Ribu Napi Dapat Remisi HUT RI, 2.725 Langsung Bebas

Ilustrasi remisi bebas napi
Sumber :
  • Antara/Yudi Mahatma

VIVA Nasional – Sebanyak 168.196 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) menerima remisi umum pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia yang jatuh pada hari ini, Rabu, 17 Agustus 2022. 

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyatakan sebanyak 2.725 warga binaan dari total keseluruhan langsung dinyatakan bebas usai menerima remisi umum tersebut. 

"Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan," ujar Yasonna dalam keterangannya, Rabu, 17 Agustus 2022.

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

Ilustrasi/Narapidana

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Ia pun berpesan agar WBP yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Pun Menkumham berharap agar masyarakat dapat menerima mereka kembali sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

"Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilan insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat," sambungnya. 

Kata Yasonna, dalam catatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terdapat tiga wilayah dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi

Pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000.

"Anggaran makan warga binaan pemasyarakatan ini juga bisa diperhemat yaitu sebesar Rp259.289.610.000," jelas Yasonna.

Yasonna menegaskan, pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik. Mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat.

Baca juga: Umar Patek Si Teroris Paling Diburu AS Segera Bebas jika Dapat Remisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya