Cerita LPSK Didesak Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.
Sumber :
  • VIVA/ Ridwan Putra.

VIVA Nasional – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan ada upaya untuk mendorong pihaknya memberikan perlindungan ke istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC.

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Dorongan atau desakan ini muncul saat LPSK menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan ini, turut hadir Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, hadir pihak kementerian atau lembaga lain. Jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

"Di situ ada KemenPPA, Komnas Perempuan, ada KPAI, ada dari kantor Staf Presiden, LSM dan ada dari psikolog juga. Betul hadir (Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry). Dihadiri dan dipimpin oleh beliau juga. Dalam forum itu juga ada kehendak dengan mengundang LPSK untuk segera melindungi ibu PC," sambungnya.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

Namun, dorongan untuk memberikan perlindungan terhadap PC tidak bisa dikabulkan LPSK. Kata Edwin, pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan perlindungan karena sejak awal telah melihat adanya kejanggalan atas apa yang dialami PC dalam kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, sejak awal ada hal-hal tak biasa yang terjadi dibalik kasus tewasnya Brigadir J. Setiap peristiwa pembunuhan harusnya menjadi perhatian utama, namun di kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pencabulan dan dugaan percobaan pembunuhan.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra.

"Padahal yang fakta yang tak terbantahkan ada orang meninggal dan meninggalnya karena dibunuh. Kenapa itu tidak diproses dan kenapa semua masalah dibebankan kepada yang meninggal. Itu menurut kami sudah suatu hal yang nggak wajar," kata Edwin.

"Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam Undang-undang yang belum dia penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," jelasnya.

Edwin menjelaskan, pihaknya didorong untuk memberikan perlindungan lantaran PC dinilai menjadi korban kekerasan seksual. Sebab, jika merujuk pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka korban harus segera dilindungi.

"Kami tidak tahu motifnya apa (desakan memberikan perlindungan), yang tahu adalah pihak pengundang. Tapi, alasannya karena ini (PC) korban kekerasan seksual. Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK gitu," ungkap Edwin.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, kunjungi Mako Brimob.

Photo :
  • tvOne.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Permohonan tersebut ditolak karena LPSK menilai Putri Candrawathi tidak kooperatif dan laporan permohonan janggal.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Bukan karena pelaku sudah meninggal SP3, bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat jumpa pers di kantornya, Senin, 15 Agustus 2022.

Sebelumnya, Hasto mengatakan Putri Candrawathi mengajukan 2 laporan tertanggal 8 Juli 2022, dan permohonan berdasarkan LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

"Tetapi kedua laporan ini tertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu kami pada waktu terkesan lambat LPSK kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal terjadi kejanggalan semacam ini," ujarnya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Hasto, juga terjadi setelah LPSK dua kali bertemu Putri Cantrawathi namun tidak membuahkan hasil signifikan. "Dan tetap tidak mendapat keterangan apapun dari Ibu P," ungkapnya.

Baca juga: Terkuak Isi WA Putri Candrawathi ke Adik Brigadir J

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya