Upaya LPSK Pastikan Bharada E Aman dari Penyiksaan hingga Racun

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

VIVA Nasional – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan, pihaknya akan menjamin keselamatan dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Pengamanan untuk keselamatan Bharada E dilakukan LPSK bersama Bareskrim Polri.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Bharada E diketahui telah mendapatkan perlindungan secara utuh usai resmi menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Itu (keamanan Bharada E) dilakukan oleh LPSK bersama Bareskrim," kata Edwin saat dikonfirmasi wartawan.

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Edwin menjelaskan, jaminan keselamatan Bharada E dilihat dari berbagai aspek, mulai dari keamanan rumah tahanan (rutan) hingga makanan yang akan dikonsumsi. Ia memastikan, tidak ada penyiksaan dan hal-hal yang tak diinginkan terjadi pada Bharada E saat menjalani penahanan.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

"Kita akan memastikan bahwa keamanannya di rutan, kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antar tahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan dan kami mengkoordinasikan hal ini dengan Bareskrim dan mereka juga cukup terbuka untuk LPSK bisa terlibat dalam perlindungan terhadap Bharada E," jelasnya.

Seperti diketahui, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam pengusutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) sejak Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu. 

"Tentang penerimaan justice collaborator ke yang bersangkutan (Bharada E), LPSK sudah memperhitungkan dan memprediksi yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka dan di dalam beberapa penyampaian LPSK, kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa dia akan bisa terlindungi jika berperan sebagai justice collaborator," ujar Hasto dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022.

"Dan akhirnya dua hari lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," bebernya.

Kata Hasto, Bharada E telah memenuhi beberapa syarat sebagai justice collaborator. Hal ini berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pihaknya terhadap Bharada E. Syarat pertama yaitu Bharada E bukanlah pelaku utama dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. 

Kemudian, syarat kedua, Bharada E menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi ke aparat hukum tentang berbagai fakta kejadian dimana terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan bersedia mengungkap orang-orang yang mempunyai peran di atasnya dia dalam tindak pidana ini.

"Kemudian menurut catatan kami, Bharada E adalah pelaku tindak pidana tapi dengan peran minor karena dapat perintah atasan," jelasnya.

Baca juga: Cerita LPSK Didesak Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya