INFOGRAFIK: Buronan Korupsi Rp78 Triliun Menyerah

Surya Darmadi alias Apeng
Sumber :

VIVA – Buron kasus korupsi Rp78 triliun, Surya Darmadi alias Apeng, akhirnya pulang ke Tanah Air dan menyerahkan diri, Senin 15 Agustus 2022.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Sejak 1 Agustus 2022, Apeng telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.

Ia terbukti melakukan penyerobotan lahan kelapa sawit 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kebun sawit itu digarap tanpa izin oleh perusahaannya yakni Grup Duta Palma sejak 2003 hingga 2022

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Pada 2014, Apeng ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. Ia juga pernah menyuap eks Gubernur Riau, Annas Maamun, Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung

Surya Darmadi alias Apeng akhirnya pilih menyerah dan pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum. Simak kepulangannya dalam infografik di bawah ini.  

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni membuka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II Diseminasi MCP KPK tahun 2024 di Palembang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024