Deolipa Gugat Bharada E Rp15 M, Pengacara: Saya Nggak Habis Pikir

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara kepada kliennya. Bharada E digugat Rp15 miliar buntut dari pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan M Burhanuddin sebagai pengacara terdahulunya.

Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa

Ronny mengaku tak habis pikir atas gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara terhadap kliennya. Sebab, Bharada E merupakan bagian dari orang kecil.

"Bharada E itu orang kecil, tapi malah digugat Rp15 miliar. Saya tidak habis pikir," kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 17 Agustus 2022.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Untuk diketahui, sebelumnya Deolipa Yumara telah melayangkan gugatan terhadap Bharada E dan beberapa pihak lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu. 

Alasan PPP Daftarkan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif 2024 ke MK

Deolipa Yumara menyampaikan sejumlah tuntutan menyusul gugatannya atas pencabutan kuasa dirinya dan M Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E. Tuntutan utama keduanya yakni meminta agar seluruh gugatan dari penggugat, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, dikabulkan secara keseluruhan.

"Pertama, menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," ujar Deolipa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Kemudian, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir J dan dinyatakan tidak sah berserta segala akibat yang ditimbulkannya.

Turut menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah. Penggugat itu Deolipa dan Burhanuddin adalah penasihat hukum Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," katanya.

Adapun pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpessy, pengacara baru Bharada E (tergugat II). Kemudian, Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Pada 10 Agustus, Bharada E membuat surat pencabutan kuasa terhadap tim penasihat hukumnya Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin. Kemudian, mengganti pengacara Ronny Berty Talpesy yang ditunjuk orangtua dan keluarga Bharada E.

Dalam kasus kematian Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Selain Bharada E, ada juga tiga tersangka lain yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf. 

Empat tersangka itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya