Dilaporkan Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E: Nanti Kita Hadapi

Bharada E usai jalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional - Ronny Talapessy, pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E angkat bicara mengenai dirinya yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ronny dilaporkan oleh eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Laporan itu dilayangkan Deolipa karena Ronny diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Saat dikonfirmasi, Ronny menanggapi laporan tersebut dengan santai. Ia mengatakan, pelaporan dugaan pencemaran nama baik itu merupakan hak dari Deolipa Yumara selaku mantan kuasa hukum Bharada E. 

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Saat ini, Ronny menegaskan dirinya tengah fokus mendampingi kliennya, Bharada E dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya fokus mendampingi Bharada E, semalam saja masih ada pemeriksaan lanjutan. Terkait itu (laporan) hak dia (Deolipa Yumara), nanti kita hadapi," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 17 Agustus 2022.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Deolipa Yumara, mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Ronny juga menyinggung pernyataan dirinya yang dijadikan sebagai dasar pelaporan Deolipa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kata Ronny, segala penyataan yang keluar darinya merupakan keluhan dari Bharada E.

"Sebagai tambahan, saya bicara atas suara (keluhan) dari klien saya. Dan saya ini bicara juga di media resmi," jelasnya.

Ronny juga menegaskan, segala pernyataan terkait dengan Bharada E keluar setelah dia resmi menjadi kuasa hukum. Ia juga mengingatkan Deolipa Yumara akan adanya Undang-undang Advokat yang melindungi dirinya.

"Tidak bisa dong (dipidana) karena kita dilindungi oleh UU Advokat dan media dilindungi UU Pers," jelasnya Ronny.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Sebelumnya, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru dari tersangka penembakan Brigadir J tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa saat ditemui media di Jakarta, Selasa.

Menurut Deolipa, nama baiknya dicemarkan Ronny lantaran dituduh kebanyakan "manggung" sehingga membuat Bharada E tidak tenang, dan selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers. 

Deolipa menyebutkan memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.

Mantan kuasa Bharada E itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Lebih lanjut, Deolipa mengaku telah memaafkan Ronny namun hukum tetap berjalan sesuai aturannya.

"Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya