KPK: Eks Walkot Cimahi Suap Mantan Penyidik Robin Rp500 Juta

Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Mantan wali kota Cimahi Ajay M Priatna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Ajay menyuap Robin sebesar Rp500 juta.

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta

"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 Miliar namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Karyoto mengatakan, aksi suap itu dilakukan Ajay untuk mengondisikan agar penyidik KPK tidak melakukan pengumpulan informasi dugaan korupsi dan suap di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

KPK menetapkan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Saat itu, AMP (Ajay M Priatna) yang menjabat wali kota Cimahi periode 2017 sampai dengan 2022 menerima informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat," ujarnya.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Atas informasi tersebut, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi," sambungnya.

Bertemu di Bandung

Selanjutnya, Ajay M Priatna mencari referensi kenalan yang diduga memiliki pengaruh di KPK sehingga bertemulah dengan Stepanus Robin Pattuju alias Roni. Keduanya kemudian bertemu pada Oktober 2020 di salah satu hotel di Kota Bandung.

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, menuju mobil tahanan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"[pertemuan] untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP. Stepanus Robin Pattuju ini diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut dan AMP tidak menjadi target operasi dengan syarat kesepakan pemberian sejumlah uang," kata Karyoto.

Robin bahkan mengajak seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk meyakinkan AMP agar mau menyetujui sarannya. Atas dasar itu, Ajay kemudian sepakat dan bersedia memberikan sejumlah uang ke Robin dan Maskur Husain.

Mulanya, Stepanus Robin Pattuju meminta uang Rp1,5 miliar namun Ajay M Priatna hanya menyanggupi untuk memberikan senilai Rp500 juta.

Ilustrasi OTT KPK.

Photo :
  • vstory

"Penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta, AMP menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi ke Stepanus Robin Pattuju. Selanjutnya, sisa yang diberikan melalui ajudan AMP. Jumlah uang yang diberikan AMP ke Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain seluruhnya Rp500 juta," katanya.

Ditahan

KPK menahan Ajay M Priatna usai ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan Ajay terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan penyidik, Stephanus Robin Pattuju.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan Ajay ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai Kamis, 18 Agustus 2022. 

"AMP (Ajay M Priatna) wali kota Cimahi periode 2017-2022, untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 18 Agustus sampai 6 September 2022 di rutan KPK pada Kavling C1," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Kamis, 18 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Ajay M Priatna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya