KPK Masih Verifikasi Laporan Dugaan Suap Anak Buah Ferdy Sambo

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat laporan dari Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (Tampak) terkait dugaan suap yang dilakukan anak buah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi atas laporan tersebut dan akan berkomunikasi dengan pihak pelapor.

"Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan para pelapor," kata Ali dalam keterangannya di Gedung KPK, Jumat, 19 Agustus 2022.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA

KPK, kata Ali, berpedoman pada ketentuan peraturan pemerintah soal kewajiban melakukan verifikasi laporan sehingga pelapor juga akan dipanggil oleh KPK.

"Penegak hukum itu wajib, ya, wajib kemudian nanti melakukan verifikasi. Artinya apa? Nanti pelapor pasti akan dihubungi oleh tim pengaduan masyarakat KPK dalam rangka verifikasi laporannya," ujar Ali.

Ali menambahkan KPK juga membutuhkan waktu dalam menelaah laporan dugaan upaya suap itu. Menurutnya, KPK memiliki tenggat waktu 30 hari kerja untuk menuntaskan laporan itu.

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id
Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Berapa waktu lamanya waktu itu yang dibutuhkan? Kalau di peraturan pemerintah adalah 30 hari kerja. Artinya begini, kami butuh waktu tentunya ketika menerima laporan dari masyarakat tidak begitu saja kemudian selesai. Butuh waktu," tutur Ali.

Sebelumnya diberitakan, tim advokat Tampak mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Agustus 2022. Kedatangannya tersebut untuk melaporkan tindakan suap yang diduga dilakukan anak buah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke anggota LPSK.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan , 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)", kata Koordinator Tampak Roberth Keytimudi dalam keterangannya, Senin, 15 Agustus 2022.

Roberth menjelaskan, ada tiga percobaan suap yang dilaporkan pihaknya kepada Lembaga Antirasuah. Pertama soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Yang kedua, kata Roberth, adanya pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp2 miliar.

Ketiga, lanjut Roberth, setelah adanya pengumuman tersangka Irjen Sambo. Diduga adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp150.000 kepada petugas satpam untuk menutup akses jalan ke arah rumah Irjen Sambo. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya