- www.pixabay.com/bykst
VIVA Nasional – Polisi koboi yang menendang dan menodongkan pistol ke seorang ABG inisial A (13) di Kabupaten Bone, Sulsel kini telah dijatuhi hukuman. Polisi inisial Bripka U itu divonis Pengadilan Negeri (PN) Watampone hanya 4 bulan. Vonis itu diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 6 bulan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Watampone Haeruddin mengatakan, bahwa hukuman terhadap Bripka U diberikan atas pertimbangan majelis hakim yang melihat kondisi terdakwa sedang sakit.
"Benar, sudah diputus oleh hakim 4 bulan.Terdakwa divonis segitu karena dalam masa pengobatan akibat kecelakaan yang dialaminya," kata Haeruddin, Jumat 19 Agustus 2022.
Selain karena sakit, kata Haeruddin, terdakwa juga telah berupaya melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan telah meminta maaf kepada korban. Kejadian itu juga disebut terjadi akibat perbuatan korban sendiri. Semua hal itu jadi pertimbangan hakim menentukan vonis 4 bulan.
"Kondisi korban pascakejadian termasuk kategori yang cukup ringan sebagaimana laporan psikologis yang diterima pada 5 Januari lalu. Keluarga terdakwa juga sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan tetap menjalani hukuman," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil mengaku, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih mepertimbangkan keputusan pengadilan yang diberikan kepada terdakwa. Dia mengaku akan berfikir lebih dulu apakah JPU menerima atau melakukan banding.
"Kalau hasil putusan itu, kami pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir, apakah nantinya kita banding atau gimana," katanya
Khairil mengatakan bahwa tuntutan pihaknya di JPU kepada terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, menurutnya, JPU telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"JPU menuntut 6 bulan penjara dan itu sudah sesuai dari fakta fakta yang kita lihat dipersidangan. Tapi, vonis dari pengadilan cuma 4 bulan," jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang polisi koboi inisial Bripka U, yang menendang dan menodongkan pistol ke seorang bocah inisial A (13) di Kabupaten Bone. Polisi yang disebu bertugas di Polrestabes Makassar itu awalnya dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa. Bahkan, pihak LBH Makassar menilai tuntutan itu terlalu ringan dan mengesampingkan asas perlindungan bagi korban.