Bos Minyak Sawit Asal Pakistan Ditangkap Usai Pakai Visa Palsu

Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • Angkasa Pura II

VIVA Nasional – AMK, OB, dan SZ, tiga pengusaha ekspor minyak kelapa sawit diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Sempat Tegang, Presiden Iran Baru Saja Tiba di Pakistan untuk Hal Ini

Mereka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, terbukti masuk ke Indonesia menggunakan visa palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito mengatakan, ketiganya ditangkap saat berusaha masuk ke Indonesia pada 15 Agustus 2022. Dimana mereka melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Kuala Lumpur.

7 Negara dengan Populasi Pedesaan Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 4

"Mereka ini datang secara terpisah, namun memang saling mengenal. Dimana, tiba di Indonesia menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 348 dan Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7283," katanya di Tangerang.

Lanjutnya, pada saat yang bersangkutan tiba dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, petugas menemukan bahwa visa C314 (Investor) yang dipergunakan oleh OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi.

5 Negara yang Bakal Jadi Medan Perang Jika Perang Dunia III Pecah, Indonesia Gimana?

Sementara visa C314 yang dimiliki oleh AMK tercatat dalam sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SIJ. Curiga dengan hal tersebut, ketiganya kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan penggunaan visa palsu itu.

Dijelaskan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Pandu, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui tidak pernah mengajukan permohonan Visa Republik Indonesia melalui Aplikasi Visa Online Ditjen Imigrasi.

"Mereka ini nyatanya tidak mengurus visa melalui online, yang mana saat ini pun sangat mudah dan cepat untuk kepengurusannya. Tapi, mereka malah menggunakan agen pengurus visa yang ada di Malaysia. Dimana, agen pengurus visa berinisial RM dan RH yang berkewarganegaraan Pakistan," terangnya.

Ketiga WN yang merupakan pimpinan perusahaan minyak sawit ini, diketahui datang ke Indonesia untuk menjalin kerjasama dengan sebuah perusahaan lainnya yang bergerak di bidang serupa.

"Datang ke sini hendak jalin kerjasama, tapi-hal ini masih kita periksa lebih lanjut. Terutama soal penggunaan visa palsu yang mereka dapat dari agensi. Apakah mereka korban ataukah memang sengaja pakai visa palsu," katanya.

Nantinya, bila ketiganya korban dari praktek percaloan, maka akan dilakukan tindakan pengusiran atau deportasi ke negara asalnya.

Atau bila sengaja menggunakan visa palsu, dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Di lain tempat, maraknya praktek percaloan juga menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di wilayah Banten.

Seperti, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten kini membuka layanan satu pintu, yang terpusat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Layanan itu pun dilakukan untuk memberantas adanya sistem "jasa pembuatan" atau calo yang kerap kali mengambil keuntungan lebih dari masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Tejo Harwanto, sistem layanan tersebut dibuat untuk memberikan kemudahan masyarakat soal apa saja informasi soal prosedur dan aturan di Kemenkumham.

"Misal ada masyarakat yang pakai jasa calo, atau tetangga nanya-nanya soal remisi bayar atau engga, nanti kita kasih informasinya yang benar seperti apa. Lalu, di luar itu maka itu menyalahi ketentuan," ujarnya.

"Serta layanan ini juga bisa menjadi informasi mengenai lapas, Rutan, izin perusahaan terbatas, hak paten, dan lain sebagainya. Makanya dengan ini kami harap dengan layanan ini, bisa menekan praktek calo," ungkapnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya