Putri Candrawathi Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Sebabnya

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini penyidik belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Putri. Hal itu lantaran saat dipanggil untuk diperiksa terakhir, Putri mendapatkan perawatan lantaran sedang sakit.

“Belum ada penangkapan terhadap ibu PC,” kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • tvOne

Lebih lanjut, Agung mengatakan, saat ini Putri Candrawathi sedang berada di kediamannya untuk beristirahat. “Di kediamannya,” kata Agung.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, soal kondisi Putri yang sedang sakit sudah disampaikan melalui surat dari dokter.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra.

“Yang bersangkutan (Putri Candrwathi) sudah kita periksa 3 kali dan harusnya kemarin diperiksa tapi muncul surat dokter sakit dan yang bersangkutan harus istirahat 7 hari,” katanya.

Sebelumnya, Tim Khusus (timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Putri, terdapat empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Polri Beberkan Bukti Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya