Putri Candrawathi: Mohon Doa

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Nasional – Polisi akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal 340 Jo Pasla 338 Jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Putri Candrawathi diketahui sempat muncul ke publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Kelapa Dua. Depok Jawa Barat pada awal Agustus 2022 lalu. Dalam kesempatan itu, Putri menyampaikan pernyataan singkat. Begini omongannya:

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • tvOne
Seminggu Setelah Kepergian, Istri Babe Cabita Disebut Masih Sering Melamun

"Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,"

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan jika Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Oknum Polisi Calon Perwira Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Dilaporkan ke Polda Sumut

"Penyidk menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

Diketahui, Sebelumnya, penyidik telah beberapa kali memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana ini.

Bukan hanya itu, Bareskrim juga sudah mendatangi rumah Ferdy Sambo di Magelang yang diduga pemicu Ferdy nekat merencanakan pembunuhan ke anak buahnya tersebut.

Ferdy Sambo Cs tersangka

Kapolri dan Kabareskrim

Photo :
  • ANTARA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku sopir dari istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya kepada awak media di Gedung Mabes Polri, dikutip Rabu 10 Agustus 2022.

Menurut Kapolri, Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya. Polisi juga telah mencocokan Keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Sambo sebagai tersangka ini. 

Menurut Kapolri Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara yang mengakibatkan Saudara E meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Kapolri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya