Polri Ungkap 5 Klaster Upaya Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Penetapan Tersangka Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya sudah memeriksa 16 saksi terkait dengan barang bukti rekaman CCTV dalam kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bantu Kembalikan Uang Rp100 Juta Milik Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira

Pemeriksaan terhadap 16 saksi itu dilakukan pada 9 Agustus 2022. Hasilnya, belasan saksi dibagi menjadi 5 klaster dengan peranan berbeda.

Penetapan Tersangka Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pemobil Fortuner Arogan yang Pakai Pelat TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Alasannya

"Sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang. Dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster," ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.

Kata Asep, klaster pertama terdiri dari 3 warga Kompleks Polri, Duren Tiga yang berinisial SN, M, dan AZ. Kemudian, klaster kedua merupakan pihak yang melakukan pergantian Digital Vide Recorder (DVR) CCTV. Sebanyak empat orang telah diperiksa, antara lain, AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

Klaster ketiga, pihak yang melakukan pemindahan, transmisi dan perusakan CCTV terdiri dari tiga orang. Mereka berinisial Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR.

"Klaster keempat yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, Brigjen Pol HK dan AKBP AN," sambungnya.

"Selanjutnya klaster kelima ada empat orang yang telah diperiksa yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RFS dan Bripka DR," jelas Asep. 

Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo setelah peristiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Ancaman pasal yang bakal diterapkan bagi pelaku tindak pidana merusak barang bukti elektronik untuk merintangi penyidikan akan dijerat Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus kasus Pembunuhan Brigadir J Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto menyebut 6 perwira Polri terindikasi melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Adapun keenam perwira tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto.

Dalam pusara kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Selain itu, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya