Putri Candrawathi Tersangka, Pengacara Harap Perkara Segera Disidang

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Nasional - Tim khusus Polri telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang bernama Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

img_title Di Balik Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, Ada Fakta Mengejutkan soal Istri Sah Dwi Bagus

Terima Keputusan Penyidik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya menerima segala keputusan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

img_title Pembunuh Wanita Tewas dalam Karung di Boven Digoel Ditangkap, Pelakunya Pacar Korban

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • tvOne

Ia hanya berharap perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini bisa segera dikonstruksikan di persidangan.

img_title Bergaji Rp9 Juta Sehari, Dwi Bagus yang Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun Punya Keahlian Langka

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka. Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," ungkap Arman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca juga: Polri Beberkan Bukti Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Setelah Gelar Perkara

Sebelumnya, Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

Penetapan status tersangka terhadap Putri juga dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling III dan di dekat rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Putri juga ikut menjadi bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Putri, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam

Ibu Pengamen, Ayah Tiri Nganggur, Ini Sosok Ortu yang Tega Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama

Kehidupan ekonomi pasangan yang menjadi tersangka pembunuhan balita berusia 20 bulan di toilet umum Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), terungkap.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut