Komnas HAM Hentikan Pemeriksaan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan tidak akan melanjutkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi (PC). 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Menurutnya, pihaknya sudah berulangkali untuk mencoba melakukan pendekatan ke PC. Namun, ibu PC tidak dapat memberi keterangan apapun. 

"Sudah cukup. Dua kali ditemui juga tidak banyak yang bisa digali dari dia (Putri Candrawathi)," kata Taufan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022. 

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Menurut Taufan, pihaknya sudah mempunyai cukup bukti berdasarkan keterangan - keterangan lain untuk menyusun laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan. Insya Allah (laporan akan disampaikan pekan depan)," ucap Taufan. 

Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Putri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga mengatakan penetapan status tersangka terhadap Putri juga dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling III dan di dekat rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • tvonenews.com

"Penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi dan bukti CCTV di Saguling dan dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik," ujar Andi dalam konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dari bukti CCTV tersebut, Andi mengungkap PC menjadi bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"CCTV ini menjadi barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang jadi bagian rencana pembunuhan Brigadir J," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya