- Istimewa
VIVA Nasional – Seorang profesor pada Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial B, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, berinisial R (20 tahun). Polisi menyebut bahwa guru besar kampus ternama di Kendari itu terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
"Benar, kami menetapkan yang bersangkutan (Profesor B) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman saat dimintai konfirmasi, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, pada Rabu, kemudian memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi hingga terlapor, yakni Profesor B. Berdasarkan itu, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka kepada Profesor B.
Dari penetapan itu, Profesor B dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman pidana penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Oknum dosen UHO Profesor B diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, berinisial R. Menurut informasi, dugaan pelecehan seksual guru besar itu bermula saat korban menyetorkan rekapan nilai tugas rekan mahasiswa lainnya di rumah oknum profesor B pada 18 Juli 2022.
Dari kasus itu, mahasiswi yang dilecehkan melaporkan kejadian tersebut kepada keluargannya hingga akhirnya Profesor B dilaporkan kepada polisi akibat tindakan tak senonohnya.