PPATK Bekukan Rekening Terkait Aliran Dana dari Tabungan Brigadir J

Suasana di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat Komnas HAM akan olah TKP.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan telah membekukan sejumlah rekening terkait adanya dugaan aliran dana dari rekening milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah meninggal dunia.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Brigadir J tewas di rumah dinas mantan kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Namun, ditemukan adanya transaksi dari rekening Brigadir J setelah meninggal.

“Terkait dengan hal tersebut, kita sudah blokir rekening untuk proses tindak lanjut. Kita terus melakukan koordinasi dengan penyidik,” kata Juru Bicara PPATK Nasir Kongah saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Menurut dia, PPATK melakukan upaya pemblokiran setelah informasi itu beredar luas di tengah masyarakat. Namun, Nasir belum bisa menyebut berapa jumlah rekening yang telah dibekukan tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri terus berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami adanya dugaan aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir J usai meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di rumah Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan hingga tewas Brigadir J. Sebelumnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yiatu Bharada E, Brigadir J, sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM dan istri Sambo yakni PC.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya