PPATK Bekukan Rekening Terkait Aliran Dana dari Tabungan Brigadir J
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan telah membekukan sejumlah rekening terkait adanya dugaan aliran dana dari rekening milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah meninggal dunia.
Brigadir J tewas di rumah dinas mantan kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Namun, ditemukan adanya transaksi dari rekening Brigadir J setelah meninggal.
“Terkait dengan hal tersebut, kita sudah blokir rekening untuk proses tindak lanjut. Kita terus melakukan koordinasi dengan penyidik,” kata Juru Bicara PPATK Nasir Kongah saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Menurut dia, PPATK melakukan upaya pemblokiran setelah informasi itu beredar luas di tengah masyarakat. Namun, Nasir belum bisa menyebut berapa jumlah rekening yang telah dibekukan tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri terus berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami adanya dugaan aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir J usai meninggal dunia.
Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan hingga tewas Brigadir J. Sebelumnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yiatu Bharada E, Brigadir J, sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM dan istri Sambo yakni PC.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.