Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Habib Bahar Belum Dibebaskan

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Nasional – Penasehat hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mempertanyakan alasan kliennya belum dibebaskan yang seharusnya bebas pada 17 Agustus 2022. Bahar diketahui divonis enam bulan 15 hari atas kasus penyebaran berita bohong

Gerebek Rumah Addin, Habib Bahar Bentak Intel Polres: Kau Mau Beking Dia?

"Habib Bahar mestinya bebas tanggal 17 Agustus karena hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanan habis pas diputus," ujarnya kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.

Habib Bahar bin Smith

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman
Top Trending: Ustaz Khalid Basalamah Singgung Islam Tak Ada Imsak hingga Hilangnya Selat Muria

Pihak kuasa hukum menuntut Kejaksaan segera membebaskan Habib Bahar. Sebab, putusan pengadilan sama dengan masa penahanan yang sudah dijalani. Menurutnya, situasi ini terjadi karena pihak Kejaksaan berencana banding atas vonis itu.

"Informasi yang kami dapat putusan dibacakan Selasa 15 Agustus hari itu juga banding, enggak bisa nabrak ketentuan lagi. Banding itu harus ada waktu seminggu apalagi di pengadilan jaksa pikir-pikir kenapa jadi banding," katanya. 

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

"Kita keberatan sikap Kejaksaan Tinggi kedua mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," tambahnya. 

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong divonis 6 bulan 15 hari hukuman penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani, Selasa, 16 Agustus 2022. 

Habib Bahar jalani sidang kasus penyebaran berita bohong

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Ia terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran. 

"Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari," ujar majelis hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. 

Dodong mengatakan pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah. Namun dakwaan subsidair lebih dinyatakan bersalah. 

"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," ujarnya. 

Namun Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya