- Istimewa
VIVA Nasional - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disarankan menyusun kesatuan Undang-undang dalam omnibus law penegak hukum. Saran ini karena hebohnya kasus Ferdy Sambo dalam dugaan pembunuhan terhadap Novryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Demikian disampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Menurut dia, kasus Sambo juga harus jadi pemantik perbaikan di internal Polri.
"Kasus Ferdy Sambo harus jadi pemantik bagi perbaikan institusi Polri sekaligus bersih-bersih dari para bandit di internal Polri. Salah satu caranya dengan menyusun undang-undang yang mengatur para penegak hukum ke dalam satu undang-undang," kata Tjoetjoe, dalam keterangannya, Senin, 22 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, Kekuasaan Kehakiman, dapat dilebur jadi satu melalui omnibus law penegak hukum. Bagi dia, dalam kondisi yang dianggapnya darurat seperti saat ini, Presiden Jokowi bisa menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut dia, dalam proses omnibus law penegak hukum nanti bisa Menko Polhukam Mahfud MD yang memimpin program itu. Ia berharap jika ada omnibus law penegak hukum maka meminimalisir tabrakan pasal-pasal terkait kewenangan antar penegak hukum.
Ia berpendapat institusi Kejaksaan dan Kepolisian saat ini bisa diisi oleh pimpinan yang berasal dari kalangan non karir. "Agar dapat mengurangi kemungkinan terjadinya gerbong-gerbong di internal Polri dan Kejaksaan yang dapat mengganggu sistem penegakan hukum di Indonesia,” sebut Tjoetjoe.
Fokus Omnibus Law
Tjoetjoe menyampaikan, salah satu yang jadi fokus jika omnibus law penegak hukum disusun adalah perlunya rancangan keberadaan Dewan Advokat Nasional. Menurutnya, hal itu yang akan jadi single regulator profesi advokat di tanah air.
“Di internal advokat, perlu dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai single regulator advokat Indonesia yang kedudukannya sejajar dengan lembaga penegak hukum lain," tuturnya.
Dia bilang, Dewan Advokat Nasional itu bisa masuk ke dalam Omnibus Law Penegak Hukum.
"Menurut saya, DAN inilah nantinya yang akan menjadi regulator bagi organiasi-organisasi advokat yang terverifikasi,” ujarnya.