KAI Polisikan Penumpang yang Singkap Jilbab Petugas

Petugas KAI (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Nasional – Viral di media sosial aksi pelecehan disebut terjadi di Stasiun Paledang, Bogor, Jawa Barat. Salah satunya viral di medsos Instagram @warungjurnalis.

Menurut akun tersebut pelecehan menimpa seorang petugas PT KAI yang memakai kerudung. Seorang calon penumpang menyingkap kerudung petugas wanita itu. Kejadiannya terjadi Senin 22 Agustus 2022 pagi.

"Tindakan tak menyenangkan dari seorang penumpang kereta api yang sengaja menyingkap hijab yang ia kenakan saat bertugas di Stasiun Paledang, Bogor," demikian bunyi postingan akun tersebut seperti dikutip, Senin 22 Agustus 2022.

Ilustrasi kereta api.

Photo :
  • VIVA/Dwi Royanto

Sementara itu, terkait hal ini PT KAI sendiri angkat bicara. Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa membenarkan adanya kejadian ini. Pihaknya mengecam tindakan tersebut. Pelaku nekat melakukan hal tersebut karena tidak berkenan memenuhi persyaratan perjalanan KA saat diperiksa.

"Kejadian bermula saat calon penumpang KA Pangrango relasi Bogor-Sukabumi keberangkatan KA 216 C dengan jadwal Senin 22 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB tidak berkenan karena tidak diizinkan petugas melanjutkan perjalanan karena saat pemeriksaan tiket pada sistem terdapat keterangan belum vaksin," ucap Eva.

Ilustrasi penumpang kereta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Eva mengaku, pihaknya bakal menindak tegas pelaku. Saat ini proses laporan telah disampaikan ke Polres Kota Bogor. Dia menjelaskan sekali lagi kalau sesuai ketentuan seluruh pengguna jasa KA wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 tahun 2022 dimana untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi terdapat beberapa aturan.

Sopir Bus yang Ajak Makan 30 Penumpang di Rumah Mertuanya saat Lebaran dapat Rp100 Juta

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," ucapnya.

Adapun aturannya yaitu:

ASDP Catat 98,2 Persen Penumpang Ferry Sudah Punya Tiket saat Sampai Pelabuhan

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

Viral Oknum TNI Diduga Diam-diam Foto Penumpang di Kereta, Ini Kata KAI

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Viral Wanita Ini Pakai Jilbab Tapi Modelnya Begini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya