- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Polri menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan tema pembahasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo, Rabu 24 Agustus 2022.
Di hadapan para anggota Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit hadir pertama kali ke rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP lokasi.
Penyidik Polres Jaksel datang ke tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat usai dihubungi salah satu driver Ferdy Sambo.
"Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang datang hadir pertama di TKP 17.30 WIB," ujar Kapolri.
Sigit mengatakan, setelah Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit hadir di lokasi, beberapa waktu kemudian datang anak buah Sambo dari Biro Provos Divpropam.
"Saat itu yang bersangkutan dihubungi driver Saudara FS. Kemudian pukul 17.47 WIB Biro Provos Divpropam datang ke TKP karena dihubungi Saudara FS," ujarnya.
Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat 8 Juli 2022.
Diketahui berdasarkan penyelidikan Internal Polri, Ferdy Sambo merekayasa kasus Brigadir J dengan menyebut adanya baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E).
Satreskrim Polres Jaksel dan personel Div Propam melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti, saksi-saksi, yakni Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf, dibawa ke kantor Biro Paminal Div Propam Polri.
Sementara jenazah Brigadir J dibawa ke RS Polri untuk diautopsi. Pada hari yang sama, dibuat 2 laporan polisi (LP) ke Polres Jaksel, 2 laporan tersebut status Brigadir J menjadi terlapor. Belakangan, diketahui 2 LP itu sengaja dibuat untuk menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Desmond ke Jenderal Sigit: Kok Bisa Penasihat Kapolri Terlibat?