Kapolri Dalami Isu Fahmi Alamsyah Bantu Sambo Buat Skenario Pembunuhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah memerintahkan tim khusus (timsus) untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Termasuk dengan isu yang mengatakan mantan penasihat ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah yang ikut terlibat dalam kasus itu.

Kisah Jenderal Hoegeng, Sosok Polisi Sejati Indonesia

Dari isu liar yang beredar, dikatakan Fahmi Alamsyah terlibat dalam pembuatan skenario palsu pembunuhan Brigadir J. Hal ini tengah diusut oleh tim khusus yang dibentuk Sigit.

"Apabila memang ada keterlibatan dengan penyusunan skenario, saya sudah perintahkan tim untuk mendalami," kata Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 11 Pati Polri, Ada Kapolda Gorontalo Irjen Pudji

Fahmi Alamsyah, Penasihat Ahli Kapolri

Photo :
  • TV One

Sebelumnya, Sigit juga menegaskan bahwa Fahmi Alamsyah sudah tidak menjabat sebagai penasihat ahli Kapolri. Kata Sigit, pihaknya belum pernah bertemu sekalipun dengan Fahmi Alamsyah sejak dirinya menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Polri Petakan Jalur Rawan Kecelakaan Saat Mudik, Terutama di TransJawa

Selama ini, kata Sigit, Fahmi lebih sering bertemu dan dekat dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kesehariannya. "Keseharian, saya belum pernah ketemu (Fahmi Alamsyah). Sehari-hari, beliau lebih sering bersama Sambo," tandas Sigit.

Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya (istimewa/viva.co.id)

Photo :
  • vstory

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya