Penjelasan Kemenpan-RB soal Pendataan Non-ASN di Instansi Pemerintah

Ilustrasi ASN
Sumber :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

VIVA Nasional – Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. 

"Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini," kata Alex, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dikutip Kamis, 25 Agustus 2022.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

“Masing-masing instansi Pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” sambungnya.

Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Alex mengungkapkan, Plt Menteri PANRB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” jelasnya.

Penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

“Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” jelasnya.

Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi.

ASN berserikat diperbolehkan asalkan tidak melawan undang-undang (ilustrasi: bawaslu.go.id)

Photo :
  • vstory

Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, PPK harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan BKN. 

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. 

Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka. 

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang di-input oleh admin atau operator instansi.

“Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” ungkap Suharmen. 

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Proses tersebut akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. 

"Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan," katanya. 

Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca-pra-finalisasi, maka dipersilakan bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu. Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan. 

“Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” tutup Suharmen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya