Putusan Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Disampaikan Hari Ini

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan disampaikan hari ini. Hal ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar semuanya berjalan cepat.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Akan ditentukan hari ini karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri agar semuanya berjalan secara pararel dan cepat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Polri, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dedi menambahkan, "Proses penyidikan yang dilakukan tim sidik, timsus menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider juncto 55 dan 56 yang saat ini sudah tahap 1."

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Dedi juga angkat bicara mengenai surat pengunduran Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Menurut Dedi, surat pengunduran diri itu tidak akan mempengaruhi sidang kode etik yang berlangsung hari ini.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

"Konteksnya berbeda, mengundurkan diri hak individu tapi pelaksana sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Ya, ada suratnya," kata Sigit di Gedung DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Sidang Etik Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, kata Sigit, surat itu masih harus dilakukan proses terlebih dulu. Apalagi, Sambo juga dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022. "Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujarnya.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM, dan istri Sambo, PC.

Penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir J tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya